CONTOH ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
ANGGARAN DASAR
& ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Pramuka Gudep 01-09/01-10 Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
Gerakan Pramuka Gudep 01-09/01-10 Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
Pangkalan MAN
2 HSU

Pendahuluan:
Gerakan Pramuka sesuai dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tentang : Garakan Kepramukaan. Adapun ketentuan tentang Gerakan Kepramukaan antara lain :
Gerakan Pramuka sesuai dengan Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, tentang : Garakan Kepramukaan. Adapun ketentuan tentang Gerakan Kepramukaan antara lain :
1.
Gerakan Pramuka adalah organisasi non-govermental (pemerintah)
dan yang berbentuk kesatuan.
2.
Gerakan Pramuka adalah satu-satunya Gerakan Pendidikan Kepramukaan
yang boleh berdiri di Indonesia
3.
Semua Gerakan Kepramukaan, kecuali yang diselenggarakan Komunis
melebur diri dalam Gerakan Pramuka.
4.
Pramuka tidak menjadi bagian dari Partai Politik.
5.
Pramuka berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Dan pada
tanggal 14 Agustus 1961 berkumpul sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka. Maka
pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah dianggap sebagai hari berdirinya Gerakan
Pramuka.
Diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 441 Tahun 1961, bahwa GERAKAN PRAJA MUDA KARANA (PRAMUKA) telah ada di Indonesia, dan setiap tanggal 14 Agustus adalah HARI ULANG TAHUN GERAKAN PRAMUKA INDONESIA. Sesuai dengan kepetusan tersebut di atas maka dibentuklah organisasi Gerakan Pramuka dengan nama : Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini di jadikan pedoman harus di patuhi, di ikuti, dan di laksanakan oleh semua keluarga besar Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU.
Di tetapkan berdasarkan persetujuan seluruh keluarga besar dan untuk dilaksanakan.
Diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 441 Tahun 1961, bahwa GERAKAN PRAJA MUDA KARANA (PRAMUKA) telah ada di Indonesia, dan setiap tanggal 14 Agustus adalah HARI ULANG TAHUN GERAKAN PRAMUKA INDONESIA. Sesuai dengan kepetusan tersebut di atas maka dibentuklah organisasi Gerakan Pramuka dengan nama : Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini di jadikan pedoman harus di patuhi, di ikuti, dan di laksanakan oleh semua keluarga besar Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU.
Di tetapkan berdasarkan persetujuan seluruh keluarga besar dan untuk dilaksanakan.
BAB I
NAMA,WAKTU DAN
TEMPAT/KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU
Pasal 2
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu
Zaleha Penegak MAN 2 HSU didirikan pada tanggal 23 bulan Agustus tahun 1998
sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan
Pasal 3
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu
Zaleha Penegak MAN 2 HSU bekedudukan di MAN 2 HSUyang berlokasi di jalan
Bintara XI Kelurahan Sungai malang Kecamatan Amuntai tengah Kabupaten Hulu
Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan
BAB II
ASAS,SIFAT DAN TUJUAN
ASAS,SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas Ambalan K.H Idham Chalid -
Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSUberdasarkan :
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Tri Satya
4. Dasa Dharma
1. Pancasila
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Tri Satya
4. Dasa Dharma
Pasal 5
SIFAT
SIFAT
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu
Zaleha Penegak MAN 2 HSU bersifat pendidikan Kepramukaan
Pasal 6
TUJUAN
TUJUAN
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu
Zaleha Penegak MAN 2 HSU mengamalkan dan melaksanakan Tri Satya dan Dasa
Dharma.
BAB III
FUNGSI
FUNGSI
Pasal 7
FUNGSI
Ambalan K.H
Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU berfungsi untuk memberikan
pelatihan, pendidikan, pemahaman serta pelaksanaan tentang kegiatan kepramukaan
baik secara individu, organisasi maupun masyarakat.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
Susunan Pengurus Ambalan K.H
Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU terdiri dari :
1. Pradana Putra dan Pradana Putri
2. Satu Krani
3. Juru Uang
4. Anggota
1. Pradana Putra dan Pradana Putri
2. Satu Krani
3. Juru Uang
4. Anggota
BAB V
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
KEDAULATAN
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
KEDAULATAN
Kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi berada ditangan anggota melalui musyawarah/ sidang luar biasa
Pasal 10
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Anggota
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU terdiri dari :
1. Tamu Penegak
1. Tamu Penegak
2. Calon
Penegak
3. Penegak
Bantara
4. Penegak
Laksana
BAB V
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
KEDAULATAN/KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Rapat anggota
musyawarah terdiri atas:
1. Rapat pleno anggota yang diadakan sekurang kurangnya satu bulan sekali
2. Rapat anggota terbatas adalah rapat yang dilaksanakan sewaktu-waktu
3. Rapat anggota luar biasa adalah rapat yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau
1. Rapat pleno anggota yang diadakan sekurang kurangnya satu bulan sekali
2. Rapat anggota terbatas adalah rapat yang dilaksanakan sewaktu-waktu
3. Rapat anggota luar biasa adalah rapat yang dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau
dipandang perlu diadakan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 75% anggota.
BAB VI
KAMABIGUS, PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA
Pasal 12
KAMABIGUS
KAMABIGUS, PEMBINA DAN PEMBANTU PEMBINA
Pasal 12
KAMABIGUS
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu
Zaleha Penegak MAN 2 HSUyang menjadi Kamabigus adalah Kepala Madrasah MAN 2 HSU
Pasal 13
PEMBINA
PEMBINA
Pembina
direkomendasikan dari Kamabigus atau anggota Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu
Zaleha Penegak MAN 2 HSU dan diputuskan melalui rapat anggota rapat luar biasa
Pasal 13
PEMBANTU PEMBINA
Pembantu
Pembina adalah alumni yang direkomendasikan dari Pembina atau anggota Ambalan
K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSUdan diputuskan melalui rapat
anggota rapat luar biasa
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Keputusan anggota/rapat anggota
diambil dan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat. Namun, apabila musyawarah
mufakat tidak tercapai maka diambil suara terbanyak atau voting dengan suara
sebanyak 50,1% dari anggota yang hadir.
BAB VIII
HIRARKI KEPUTUSAN DAN PERATURAN
HIRARKI KEPUTUSAN DAN PERATURAN
Pasal 15
1. Ambalan
K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSUmempunyai ketetapan, keputusan,
dan peraturan sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan Rapat Luar biasa
d. Keputusan Pengurus
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan Rapat Luar biasa
d. Keputusan Pengurus
2. Keputusan
yang ada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan keputusan di atas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART dan ketentuan lainnya
yang tidak bertentangan dengan AD ini.
2. AD
mulai berlaku sejak ditetapkan dan disahkan dalam rapat anggota
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Gerakan Pramuka Gudep 01-09/01-10 Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
Gerakan Pramuka Gudep 01-09/01-10 Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
Pangkalan MAN
2 HSU
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Menjadi
Anggota Gerakan Pramuka Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
1. anggota harus
siswa siswi MAN 2 HSU.
2. Setiap anggota
harus memiliki niat yang di anggap baik oleh agama serta sesuai dengan kode
kehormatan Gerakan Pramuka Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha MAN 2 HSU.
3. Setiap anggota
harus memiliki tujuan yang bulat untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka Ambalan
K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha MAN 2 HSU.
4. Setiap anggota
harus bertekad untuk bertanggung jawab sebagai anggota Gerakan Pramuka Ambalan
K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha MAN 2 HSU.
5. Setiap anggota
harus patuh pada AD-ART Gerakan Pramuka dan Adat Istiadat Gerakan Pramuka
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha MAN 2 HSU.
6. Selama masa
calon, calon anggota harus patuh dan taat kepada kakak senior yang telah
dilantik.
Pasal 2
Perekrutan
Anggota Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU
1. Memenuhi
syarat syarat seperti yang tercantum pada pasal 1.
2. Diadakan
perkemahan pelantikan yang diatur oleh rapat anggota.
3. Jika
peserta dinyatakan lulus,peserta harus bersedia mengikuti segala peraturan pada
organisasi.
Pasal 3
Pengukuhan
Anggota
Pengukuhan
anggota gerakan pramuka Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha penegak MAN 2
HSUdilakukan sesuai dengan rapat/musyawarah baik dengan cara:
1. Telah
mendapatkan kesepakatan atau lulus seleksi sesuai yang tercantum didalam pasal2
2. Dikukuhkan
melalui upacara dalam adat amabalan
3. Dikukuhkan
melalui suatu perkemahan baik persami maupun dilakukan perkemahan 3 siang 2
malam serta dilantik.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Mengikuti
rapat anggota/musyawarah yang diselengarakan oleh pengurus dan mempunyai hak
mengeluarkan pendapat dan hak suara.
2. Memberikan
sumbangan pemikiran atau gagasan untuk membangun bagi kemajuan di dalam organisasi
gerakan pramuka Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha penegak MAN 2 HSU.
3. Memilih
dan dipilih menjadi pengurus Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Menaati dan
melaksanakan keputusan dan tata tertib dalam organisasi Ambalan K.H Idham
Chalid - Ratu Zaleha penegak MAN 2 HSU.
2. Menjaga nama
baik organisasi Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha penegak MAN 2 HSU serta
diri sendiri maupun keluarga.
3. Mengikuti
setiap rapat yang diadakan dan jika tidak dapat hadir diharuskan meminta ijin
dari pengurus.
BAB II
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
Sanksi Anggota
1. Sanksi
diberikan kepada anggota yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana
terdapat di dalam pasal 4
2. Sanksi
diberikan oleh pengurus Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha penegak MAN 2
HSU.
3. Sanksi
antara lain:
- membersihkan
gudang pramuka MAN 2 HSU
- Membersihkan kawasan MAN 2 HSU
- DLL,ditentukan
sesuai kesalahan
Pasal 7
Pemberhentian
Anggota
1. Mengajukan
permintaan berhenti secara tertulis
2. Di berhentikan
sebagai anggota karena melanggar Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga
3. Dibehentikan
sebagi anggota karena terlibat dalam pelanggaran hukum.
4. Pemberhentiaan
dapat bersifat sementara atau tetap.
5. Pemberhentiaan
anggota tersebut dilaksanakan dalam rapat pengurus, lengkap atau dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 75% dari jumlah anggota.
BAB III
KAMABIGUS, PEMBINA DANPEMBANTU PEMBINA
KAMABIGUS, PEMBINA DANPEMBANTU PEMBINA
Pasal 8
Kamabigus
yang menjadi Kamabigus Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSUadalah Kepala Madrasah MAN 2 HSU
Pasal 9
Pembina dan pembantu pembina
1. Dalam
menjalankan kegiatan kepramukaan, Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
Penegak di dampingi oleh Pembina Putera dan Pembina Puteri serta dibantu
oleh beberapa pembantu Pembina putera dan puteri
2. Pelaksanaan
Pembinaan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Among
3. Pembantu
Pembina adalah alumni yang dianggap mampu membantu tugas pembina
BAB IV
KEPEPENGURUSAN/DEWAN AMBALAN
KEPEPENGURUSAN/DEWAN AMBALAN
Pasal 10
Dewan Ambalan
K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
1. Pengurus Dewan
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha dipilih oleh semua anggota melalui
Musyawarah Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
2. Masa jabatan
Dewan Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha dalam satu periode adalah satu
tahun
3. Setiap anggota
berhak mencalonkan diri/ dicalonkan menjadi Dewan Ambalan K.H Idham Chalid -
Ratu Zaleha
4. Dewan
Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha terdiri atas : Pradana Putera dan
Pradana Puteri , Krani(Sekertaris), Juru uang (Bendahara) , Pemangku Adat dan
anggota.
Pasal 11
Tugas dan
Tanggung Jawab Dewan Ambalan
1. Pradana
bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan dan merupakan penanggung jawab
utama Dewan Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
2. Pemangku Adat
bertanggung jawab menjaga Adat Istiadat Gerakan Pramuka Pangkalan MAN 2 HSU
3. Krani bertugas
dalam membantu Pradana dalam hal administrasi Dewan Ambalan K.H Idham Chalid -
Ratu Zaleha
4. Juru uang
bertugas mengkoordinir semua yang berhubungan dengan keuangan Ambalan K.H Idham
Chalid - Ratu Zaleha
5. Setiap
Wakil dari poin 1,2,3,4 bertugas membantu apabila yang bersangkutan tidak hadir
dan membantu dalam menjalankan tugas masing-masing
Pasal 12
Pergantian
Pengurus
1. Pergantian
pengurus di dalam Gerakan Paramuka Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha
Penegak MAN 2 HSUdapat dilakkan apabila :
a. Dipecat secara tidak hormat.
b. Tersangkut dalam tindak pidana
c. Mengajukan permohonan pengunduran diri
2. Pergantian
pengurus dilakukan melalui rapat/musyawrah luar biasa dan dihadiri 50.1%
anggota sesuai dengan peraturan di dalam organisasi Gerakan Pramuka Ambalan K.H
Idham Chalid-Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSU
BAB V
KEUANGAN/PENDANAAN
KEUANGAN/PENDANAAN
Pasal 13
Keuangan
Sumber keuangan dari pada Gerakan Pramuka Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSUberasal dari:
1. Iuran anggota(wajib)
2. Sumbangan dari anggota dan pihak ketiga yang tidak mengikat.(hibah)
3. Pendapatan lain yang sah dan halal.
4. Bantuan
majelis pembimbing.
5. Bantuan
pemerintah melalui APBN/APBD.
BAB VI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 14
Penutup
1. Hal hal yang belum diatur
didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini diatur sesuai dengan kewenangan
pengurus Gerakan Pramuka Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2
HSU.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART)
hanya dapat diubah oleh rapat pengurus lengkap dan dihadiri oleh anggota
Gerakan Pramuka Ambalan K.H Idham Chalid - Ratu Zaleha Penegak MAN 2 HSUdengan
jumlah anggota minimal 50.1% anggota
3. Anggaran rumah tanggal (ART)
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Comments
Post a Comment